Terbukti Terima Suap Eks Bupati Meranti,Fahmi Aresa Pegawai BPKP Riau Di Vonis Majelis Hakim

buk

Pekanbaru,skinusantara.comTerbukti terima suap,Majelis Hakim Vonis perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima uang dari Eks Bupati Meranti Muhammad Adil dengan terdakwa Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21 Desember 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Muhammad Fahmi Aresa.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M.Fahmi Aresa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fahmi Aresa selama 4 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.

Sambung Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua mengatakan terdakwa Muhammad Fahmi Aresa juga dikenakan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3,5 juta subsider 6 bulan penjara.red

Pos terkait