Pekanbaru,skinusantara.com – Dir. PPP.DJPI. Kementrian PUPR membuka acara sosialisasi pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bertempat di Aula Lantai II Hotel THE ZURI Pekanbaru pada Selasa (5/12/23).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyebar luasan informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 2 Pebruari 2021.
PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.
Tampak hadir sebagai narasumber Ratih Rahmawati dan Riki Adi Purnomo dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Bina Direktorat penataan Bangunan dan dari Praktisi Bangunan Gedung, Jimi S Juana. Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan Dinas PUPR se kabupaten di Riau, 40 Perbankan penyalur pembiayaan Rumah Subsidi dan Asosiasi Perumahan/Pengembang seperti PERPESMA, REI, APERNAS, APERNAS JAYA, HIMPERA, APERSI, PERWIRANUSA.
Dadang mewakili Direksi Bank Riau Kepri Syariah menegaskan tentang permasalahan Apraisal harus sesuai arahan dari Program PUPR.
Heriansyah perwakilan dari Asosiasi PERPESMA menyampaikan Pemerintah Daerah harus dapat memberikan karpet merah bagi para investor yang ingin berinvestasi. Hal ini disampaikan karena pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa meningkat secara siginifikan kalau investasi lambat atau tidak ada sama sekali,“Potensi besar pendapatan daerah itu dari investasi, kita harus bisa memberikan karpet merah bagi para investor,”terangnya.
Heriansyah menambahkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti dan memahami dengan baik guna mengefektifkan dan mengefisiensikan anggaran.
“Sudah menjadi keniscayaan bagi kita untuk memahami aplikasi yang sudah dibuat, tugas kita adalah bagaimana kita memahami dengan cepat dan melaksanakan, ” tambah Heriansyah.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Propinsi Riau ibu Ira menyatakan dukungan untuk Riau nantinya akan di sosialisasikan ke seluruh kabupaten di Riau tentang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapuskan dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“ Sosialisasi ini dilakukan sebagai sinkronisasi antara PUPR Pusat, Propinsi dan Kabupaten dengan Perbankan, Asosiasi Perumahan. Dengan adanya percepatan informasi, koordinasi tujuannnya adalah untuk meningkatkan jumlah pemohon persetuan PBG dan SIMBG di Kabupaten-kabupaten yang ada di Riau,” pungkasnya.heri












