Korupsi Stadion Sport Center Kuansing,Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Berikan Keterangan

rup

Pekanbaru,skinusantara.comPimpinan Cabang Bank BRI Agro Berikan keterangan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan terdakwa YUSRIZAL ZUHRI, S.T.(PPK/KPA),MAZBARIANTO (Direktur PT. Ramawijaya) dan IMRAN CHANIAGO (Manager Proyek) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,18 Desember 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ahmad Farouk yang merupakan Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Kabupaten Kuansing mengakui bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa Yusrizal dikantornya,”Ia/terdakwa menanyakan seperti apa cara untuk mengklaim Bank Garansi,”sebut saksi Ahmad.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut menjelaskan terkait keterangan saksi Ahmad Farouk dimana Bank Garansi yang pertama tidak diketahui apakah sudah dibayarkan asuransinya atau tidak.

“Sedangkan untuk Bank Garansi yang kedua saksi juga tidak mengetahui apakah telah di cover oleh pihak asuransi atau tidak,”ucap Jaksa Penuntut kepada skinusantara.com.red

Pos terkait