Pekanbaru, skinusantara.com – Usai di laksanakannya persiapan apel pengamanan malam tahun baru 2023 – 2024 yang di pimpin oleh PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP.,M.AP,kemudian disambung dengan agenda Press Release Kegiatan akhir tahun 2023 dan terkait parkir dijelaskan gamblang oleh Muflihun, Minggu ( 31/12/2023 ).
Pada agenda Press Release Kegiatan akhir tahun 2023 ini, di pimpin oleh PJ Walikota Pekanbaru Muflihun serta di hadiri oleh Forkopimda (TNI – POLRI, Kejaksaan,Pengadilan) dan juga rekan media.
Saat kegiatan berlangsung pada sesi tanya jawab salah seorang awak media menanyakan kepada Pj Walikota Pekanbaru mengenai tarif parkir di Kota Pekanbaru saat ini.
“Sistem pelayanan terhadap parkir ini bagaimana pak, terkadang kita markir sebentar sudah di mintai biaya”, tanyanya kepada Pj Walikota Pekanbaru.
Kemudian PJ Walikota Pekanbaru Muflihun menjawab bahwa sekarang kita bersama Dprd Kota Pekanbaru sudah mengesahkan Perda retribusi yang terbaru.
Lanjut tanya salah seorang awak media mengenai Juru Parkir/Jukir liar dimana mereka menuntut harus membayar dan sering terjadinya keributan apabila tidak di bayar, ini seperti apa pandangan dari Pj Walikota Pekanbaru sendiri.
Kemudian Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Menjawab, bahwa saat ini telah di lakukan evaluasi oleh kementrian.Perda itu akan diatur dan akan di pertegas oleh Perwako,di situ kita akan berdiskusi kembali sesuai instruksi.
Sambung wartawati tersebut, beliau berharap untuk tahun 2024 nanti biaya parkir roda dua diturunkan dari Rp 2000 menjadi Rp 1000 di Kota Pekanbaru.
Menjawab pertanyan dari salah seorang rekan media, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun memberikan contoh di Kabupaten Siak dengan tarif parkir Rp 1000 hingga Rp 2000 tidak menjadi permasalahan.
“Penetapan tempat dan retribusi parkir akan kita sempurnakan di tahun 2024 dengan keluarnya perda parkir nantinya,”ucap Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang tampak sangat menghargai pendapat awak media.
Sambung Muflihun,selain Perda parkir, kami bersama Dprd Kota Pekanbaru telah mengeluarkan perda pajak dan perda retribusi dimana sudah di tanda tangani dan sudah di evaluasi oleh Kementrian.
“Apabila sudah turun,terkait retribusi parkir ini oleh Kementrian kita akan pertegas dengan Perwako nantinya,”jelas Muflihun.rizq












