Pekanbaru, skinusantara.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU tuntut Dr.Fadhillah selaku Ketua KPU Bengkalis 6 tahun penjara pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negri/ PN Pekanbaru, Rabu ( 10/1/2024 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Dalam persidangan JPU menyatakan bahwa terdakwa Dr.Fadhillah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Dr.Fadhillah dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama masa tahanan, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan “, sebut Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis di persidangan.
Sambung Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan, terdakwa Dr.Fadhillah di kenakan membayar Uang Pengganti/ UP senilai Rp.727.402.627 subsider 1 tahun penjara apabila terdakwa tidak mengganti UP tersebut.rizq
