Pekanbaru,skinusantara.com – Terkait ocehan salah seorang oknum auditor BPK Riau menerima uang saat menjadi auditor di Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2020 senilai Rp 250 juta pada saat sidang sebagai saksi dalam perkara Muhammad Adil (Eks Bupati Meranti) dan Fahmi Aresa (Oknum BPK Riau) ditanggapi Peneliti Senarai.
Peneliti Senarai mengatakan bahwa sidang perkara M.Adil dan Fahmi Aresa telah di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
“Saya berharap selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK juga harus memeriksa Salomo FP atas keterangannya pada saat persidangan tersebut,”sebut Jefri selaku peneliti Senarai,Rabu,17 Januari 2024.
Diterangkan Jefri pada tahun 2020 tersebut sama sama kita ketahui bahwa Gubernur Riau pada saat itu adalah Syamsuar,”Dimana selama kepemimpinan Syamsuar sebagai Gubernur Riau tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi,”sebutnya.
“Syamsuar selaku Gubernur Riau seolah lupa dimana pada tahun 2023 angka korupsi terbanyak di Riau dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara/ASN,”ungkap Jefri.
Sambungnya oknum ASN yang tersandung korupsi kebanyakan dari mata anggaran pengadaan barang/jasa dan belanja rutin serta perizinan agraria.red












