Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Vonis Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Suryadi Halim alias Tando di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, selasa ( 6/2/2024 ).
Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Suryadi Halim alias Tando terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadi Halim alias Tando dengan pidana penjara 5 tahun di kurangi selama masa tahanan, denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim, menyatakan kepada terdakwa Suryadi Halim untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai 23 miliar dan subsider 2 tahun.
Usai putusan Majelis Hakim di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK mengatakan kepada awak media bahwasanya atas putusan tersebut mereka menyatakan pikir pikir.rizq












