Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) kembali di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Kamis,15 Februari 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Eksepsi atau pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH para terdakwa.
Salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Hardi Yakub Rizki JP Poliang & Adil dalam eksepsi nya tampak menyebut berulang ulang nama Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dalam persidangan.
Usai persidangan Rizki JP Poliang & Adil selaku Penasehat Hukum mengatakan terkait peran Sukarmis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU dimana sebenarnya Hardi Yakub sebagai bawahan dari Sukarmis selaku Bupati saat itu hanya melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan saja.
“Hardi Yakub sebagai bawahan yang diperintah oleh pimpinan maka selayaknya pimpinan terlebih dahulu yang dipersalahkan,bukan bawahan,”sebut Rizki di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Sambungnya pada saat kami membacakan eksepsi tadi,kami menekankan bahwa sebenarnya perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi/Tipikor tetapi perkara tata usaha negara.
“Karena Jaksa tidak menguraikan klien kami dalam kapasitas apa dia didakwa,apakah sebagai Kepala Bappeda ataukah sebagai Ketua perubahan study kelayakan atau Wakil Ketua TAPD atau juga sebagai pribadi,”terang Rizki.
Masih jelas Rizki Hardi Yakub sebagai Kepala Bappeda dia hanya menjalankan tupoksinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan yang dilakukannya itu sudah benar.
Kembali ditegaskan Rizki bahwa dalam perkara ini Sukarmis selaku Bupati saat itu harus mempertangungjawabkan atas perintah yang ia berikan kepada bawahannya,”Ditambah lagi yang melakukan perubahan RTH dan juga menyetujui usulan RKPD adalah Sukarmis pada saat itu,”ungkapnya.red
