Pekanbaru,skinusantara.com – Terkuak,saksi beberkan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rounald Romieza ,S.STP,M.Si selaku Plt Sekertaris Dprd Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra Syaputra selaku ASN di sekretariat Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,15 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.
Dalam persidangan tampak 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU,1.Desri Purba,2.Hamzah,3.Abdul Muis dan ke-4.M.Bakri.Dimana ke empat saksi merupakan ASN dan menjabat sebagai PPTK di Sekretariat Dprd Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2019.
Usai persidangan Jaksa Penuntut mengatakan bahwa ke 4 saksi menjelaskan dalam persidangan dimana setelah anggaran dicairkan uang tidak diserahkan kepada mereka.
“Uang tersebut dipegang oleh Bendahara pengeluaran Indra Syaputra atas sepengetahuan Sekretaris Dprd Ronald selaku Pengguna Anggaran,”sebut Hade Daniel selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sambung Daniel bahwa para saksi hanya diperintah oleh Sekretaris Dewan dan Bendahara Pengeluaran untuk membuat dan menandatangani SPJ tanpa mengetahui uang yang dicairkan itu sudah dibayarkan atau belum kepada Pihak ketiga.
Ditambahkan Daniel bahwa pada sidang berikutnya kami akan memanggil saksi fakta lain untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Rokan Hilir pada tahun Anggaran 2019.red
