Tipikor Hotel Kuansing,Posbakumadin Siak Ungkap Peran Sukarmis Selaku Bupati

kua

Pekanbaru,skinusantara.comPosbakumadin Siak ungkap peran Sukarmis selaku Bupati dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Kamis,15 Februari 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Eksepsi atau pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH para terdakwa.

Salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Suhasman dari Posbakumadin Siak menjelaskan bahwa pada eksepsi yang dibacakan dalam persidangan kami sampaikan bahwa terdakwa Suhasman tidak terbukti merugikan keuangan negara karena pekerjaan Suhasman hanya sebatas pelaksana dari Pengadaan lahan.

Bacaan Lainnya

“Tugas tersebut telah selesai dilaksanakan yang faktanya di Lahan yang dibeli dari Soesilowadi telah berdiri bangunan hotel,”tegas Efesus Sinaga didampingi Hendro selaku PH terdakwa Suhasman usai persidangan.

Masih dikatakan Efesus hal tersebut telah disetujui oleh Bupati Kuansing yaitu Sukarmis. Bahkan dalam pengadaan lahan tersebut hingga sekarang tidak ada permasalahan baik dari Soesilowadi (Alm) beserta dengan ahli warisnya.

“Faktanya bangunan hotel tersebut telah dibangun oleh Pemkab Kuansing melalui Dinas PUPR dan  pengelolaanya telah dipertanggung jawabkan,”ucapnya kembali.

Lanjutnya setelah diserah terimakan kepada Pemda ternyata bangunan tersebut tidak dimanfaatkan dan banyak barang barang yang hilang,”Anehnya Terdakwa Suhasman di jadikan Terdakwa karena bangunan hotel tersebut tidak dimanfaatkan padahal jelas pekerjaan Terdakwa Suhasman hanya sebatas SK Ketua Pengadaan lahan sehingga seharusnya yang bertanggung jawab adalah Pemkab Kuansing yaitu Bupati dan Kadis PUPR,”sebut Efesus.

Sambung Efesus namun sangat disayangkan Kejaksaan Negeri Kuansing tidak menangkap Sukarmi dan Kadis PUPR,ada apa?.Sehingga jelas dalam hal ini Terdakwa Suhasman tidak bersalah dan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Kuansing tersebut tidak jelas dan cermat.

Dijelaskan PH Suhasman dari Posbakum Madin Siak ini bahwa Dasar Hukum Jaksa dalam dakwaanya menggunakan peraturan yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.Dalam dakwaannya juga jelas jaksa masih menggunakan Perpres no 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Bangunan kepentingan umum diganti dengan Perpres baru yaitu Perpres No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yang mana perpres ini berlaku sejak 07 Agustus 2012.

Demikian juga peraturan pelaksanaanya yang mana Kejaksaan Negeri Kuansing masih menggunakan peraturan BPN no 3 Tahun 2007 yang mana juga hal ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan telah dibuat peraturan baru yaitu Peraturan BPN no 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengadaan tanah.

“Padahal faktanya perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Tahun 2013.Sehingga jelas Kejaksaan Negeri Kuansing telah keliru dalam membuat dakwaannya,”tambah Hendro selaku tim PH terdakwa Suhasman dari Posbakumadin Siak.red

Pos terkait