Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Investasi Bodong dengan modus Koperasi Syariah PT.Pracico,dimana Sastra Cipta Wijaya sudah menjadi pesakitan alias terdakwa di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dan saat ini persidangannya masih bergulir.
Sastra Cipta Wijaya yang mengaku sebagai Business Director dari Pracico Utama dan berdomisili di Kota Pekanbaru nyatanya dalam persidangan hanya merupakan seorang Marketing dan hal itu diungkapkan oleh para saksi-saksi,bahkan Tedy Agustiansjah yang menjabat selaku Sekertaris Koperasi Syariah Pracico mengatakan dalam persidangan terdakwa Sastra Cipta Wijaya adalah seorang Marketing.
Dilain pihak korban investasi bodong yang dirugikan oleh Koperasi Syariah Pracico merasa tertipu oleh Sastra Cipta Wijaya,”Dia (Sastra Cipta Wijaya) pada saat menawarkan investasi kepada saya mengaku punya jabatan sebagai Business Director,nyatanya setelah ia jadi pesakitan terbongkarlah bahwa dia hanya seorang Marketing,”sebut Archenius yang merupakan korban,Sabtu,2 Maret 2024.
Sambung Archenius semuanya terbongkar dalam persidangan dimana Koperasi Syariah Pracico telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
“Baik Sastra Cipta Wijaya dan Tedy Agistiansjah telah sekongkol menipu nasabahnya dengan iming iming bunga yang tinggi apabila menginvestasikan dana di Koperasi Syariah Pracico.Untuk diketahui juga bahwa Tedy Agustiansjah saat ini telah menjadi penghuni di Lapas Cipinang,”ungkap Archenius.red
