Nama Amril Mukminin Eks Bupati Bengkalis Kembali Disebut,Hakim Buat Penetapan Pemanggilan Saksi Diluar Berkas Perkara

Pekanbaru,skinusantara.comNama mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali disebut-sebut dalam sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau di Kabupaten Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Senin, 18 Agustus 2026.

Persidangan kali ini memeriksa dua orang terdakwa, yaitu Sunardi selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan H. Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa H. Jamaluddin dan Sunardi.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Sunardi mengakui bahwa seluruh aset yang dimiliki PMKS Tengganau adalah milik Pemerintah Daerah Bengkalis. Meski demikian, terkait pengelolaan pabrik itu sendiri, ia menyatakan selalu berkoordinasi dengan Bupati Bengkalis pada masa itu, Amril Mukminin.

“Saya melakukan pertemuan dengan Bapak Amril Mukminin setahun dua kali, di mana koordinasi tersebut dilakukan secara lisan saja,” ungkap terdakwa Sunardi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan bahwa dalam setiap pertemuan dengan Bupati Amril Mukminin, ia selalu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pabrik tersebut sekaligus melaporkan bahwa pengelolaan PMKS itu dapat menghasilkan keuntungan finansial.

Pernyataan Sunardi yang terus-menerus menyoroti keuntungan dari pengelolaan pabrik tersebut sontak memicu tanggapan langsung dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Jonson Parancis menyampaikan teguran sekaligus pertanyaan kepada terdakwa, “Anda selalu memikirkan keuntungan saja ya?”

Hakim kemudian menegaskan, “Anda jangan hanya melihat dari segi bisnisnya, tetapi Anda harus tahu dan mencari tahu terlebih dahulu terkait status legalitasnya. Ini sudah menjadi barang sitaan dan berkekuatan hukum tetap, malah Anda tetap menjalankan operasional PMKS itu,”.

Merespons seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan,Majelis Hakim memutuskan untuk menghadirkan saksi-saksi di luar berkas perkara yang ada, guna mensinkronkan dan memverifikasi keseluruhan keterangan yang telah diberikan oleh para terdakwa.

Terkait hal tersebut, pengadilan akan menerbitkan surat penetapan pemanggilan saksi-saksi tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.red

Pos terkait