Korupsi Hotel Kuansing,Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

kua

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) kembali di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Kamis,7 Maret 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim.

Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi dari kedua terdakwa Hardi Yakub dan Suhasman.

Bacaan Lainnya

“Menolak eksepsi terdakwa Hardi Yakub dan Suhasman, melanjutkan perkara ini dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing agar menghadirkan saksi saksi pada persidangan berikutnya,”jelas Majelis Hakim.red

Pos terkait