Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut Terdakwa H Sukarmis selaku mantan Bupati kabupaten Kuantan Singingi dalam perkara korupsi pembangunan hotel yang digelar di Pengadilan/PN Pekanbaru,Senin (14/10/202).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa H Sukarmis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap Andre Antonius selaku JPU di persidangan.
Sambung JPU,menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Sukarmis untuk membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp22,5 miliar dan apabila Terdakwa tidak membayar UP tersebut maka harta benda dapat di sita untuk menutupi harta benda dan jika tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.riz
