Telap Bantuan PT.RAPP,Kades Dan Perangkat Pangkalan Terap Pelalawan Masuk BUI

tel

Pekanbaru,skinusantara.comTelap bantuan PT.RAPP Kades dan perangkatnya masuk bui pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa TARMIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap Kabupaten Pelalawan,NORBIT Bin KUDIN,UJANG MASNI dan DIRMAN Bin KUDIN digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,25 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan kepada ke-4 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.

Pada dakwaannya Jaksa Penuntut mengatakan para terdakwa secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti dengan tidak berpedoman pada Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 43 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Bacaan Lainnya

“Dimana kesepakatan bersama Antara PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) dan Masyarakat Desa pada 31 Desember 2021,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp 200.000.000 terhadap Terdakwa dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm), dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 200.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,”sebut JPU.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelas Jhosua selaku Jaksa Penuntut Umum.red

Pos terkait