Pekanbaru,skinusantara.com – Ibnu Rusdi dan Burhanudin ngoceh dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Kamis,28 Maret 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.
2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,Ibnu Rusdi yang merupakan salah seorang staff di Bappeda Kuansing dan Burhanudin selaku PPTK Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Kuansing pada saat itu.
Ibnu Rusdi dalam persidangan mengatakan bahwa tidak terlibat dalam pembangunan hotel kuansing,”Terkait pembanguan langsung diambil alih oleh Hardi Yakub,”jelasnya.
Sedangkan saksi Burhanudin menerangkan dimana study kelayakan pembangunan hotel Kuansing awalnya di wisma jalur,namun tiba tiba dipindahkan Abdul Rauf.
“SK penempatan lokasi tanah tersebut atas perintah Bupati pada saat itu,”ujar saksi Burhanudin dalam persidangan.
Ditambahkan Burhanudin bahwa pembangunan hotel Kuansing itu telah selesai,namun belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
“Setahu saya kabel-kabel listriknya juga sudah pada dicuri,”terang Burhanudin.red
