Pekanbaru,skinusantara.com – Mantan/Eks Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing periode ( 2011- 2016 ) Drs. Zulkifli di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan dalam perkara tindak pidna korupsi pembangunan hotel di Kuansing dengan Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Rabu ( 24/4/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam keterangannya, saksi Zulkifli mengatakan bahwa pembangunan hotel Kuansing ini merupakan visi misi beliau bersama Bupati Sukarmis pada saat pemerintahannya.
“Apakah ada peraturan daerah terkait penyertaan modal dalam kegiatan pembangunan hotel? “, tanya Majelis Hakim kepada saksi Zulkifli selaku mantan Wakil Bupati Kuansing di persidangan.
Kemudian saksi menjawab bahwa belum ada peraturan daerah pada saat itu.Saksi Zulkifli juga menuturkan di persidangan terkait proyek 3 pilar yang di sampaikan Bupati Sukarmis pada saat kegiatan rapat yaitu pembangunan hotel, pembangunan universitas Kuantan Singingi dan pembangunan pasar.
Pada saat kegiatan rapat dengan Bupati Sukarmis, Saksi Zulkifli selaku Wakil Bupati Kuansing sempat menyampaikan beberapa usulan terkait pembangunan 3 pilar ini akan tetapi usulan yang beliau sampaikan saat itu di potong oleh forum rapat hingga tidak di izinkan.
“Saat itu pembicaraan saya terkait penyampaian usulan belum selesai yang mulia akan tetapi di potong langsung oleh kepala daerah yaitu pak Bupati Sukarmis dan menyatakan bahwa saya terlalu seakan mengahalangi rencana dia “,ucap Saksi Zulikifli di persidangan pada saat di tanyai oleh Majelis Hakim.
Sambung Saksi Zulkifli di persidangan saat Bupati memotong pembicaraan saya beliau langsung mengambil mic dan mengatakan apakah saudara Kepala Dinas setuju dengan rencana 3 pilar? Kalau ada yang setuju tunjuk tangan, dan semua tunjuk tangan kecuali saya.
Terkait usulan saksi Zulkifli yang di tolak pada saat rapat forum bersama Bupati Sukarmis,beliau mengatakan bahwa pembangunan 3 pilar ini belum ada di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau perda yang mengatur tentang hal itu.
“Kemudian terkait dengan pembangunan hotel saya sampaikan di kawasan yang direncanakan tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau/RTH peruntukannya tidak cocok untuk hotel “, ujarnya.
Saksi Zulkifli juga mengatakan bahwasanya Bupati Sukarmis telah menyatakan aklamasi pembangunan 3 pilar dan siap untuk di laksanakan.riz
