Wakajati Riau Hadiri Hari Otonomi Daerah ke XXVIII

riau

Pekanbaru,skinusantara.comKepala Kejaksaan Tinggi/Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dengan Tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan yang Sehat”,Kamis,25 April 2024.

Adapun yang bertindak selaku Inspektur Upacara dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Provinsi Riau yakni Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra, S.E, M.Si serta bertindak juga sebagai komandan upacara yakni Cristian S Manurung.

Dalam amanatnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jend. Pol. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, S.E., M.Si menyampaikan bahwa Pencapaian otonomi daerah masa kini tidak terlepas dari sejarah panjang dan dinamika perjalanannya.

“Secara historis, kebijakan yang berkaitan dengan Otonomi Daerah telah mengalami pasang surut perjalanan, mulai dari masa kolonial, orde lama, orde baru, hingga orde reformasi,”,sampai Pj Setda Riau.

Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bahwa : Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota; Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang; Ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dan juga, Dalam perjalanan pelaksanaannya selama seperempat abad ini, mari lah kita benar-benar memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 (ditetapkan pada tanggal 30 September 2014) tentang Pemerintahan Daerah.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah di design untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan dengan menumbuhkan kemandirian daerah, melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya saing daerah.

“Peringatan Hari Otonomi Daerah yang kita laksanakan pada hari ini agar dapat dijadikan sebagai momentum oleh segenap pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk secara bersama-sama memupuk semangat kerja, motivasi, dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang berkualitas serta mewujudkan Clean and Good Governance,”katanya.***

Pos terkait