lucyana Lee Posting Pelakor Terkena UU ITE,Ini Tuntutan Jaksa…

ting

Pekanbaru, skinusantara.comIstri sah posting foto pelakor di Media Sosial/Sosmed, Jaksa Penuntut Umum/JPU tuntut terdakawa Lucyana Lee Langgar UU ITE digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Senin ( 6/5/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Lucyana Lee alias Lucy telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa Lucyana Lee alias Lucy oleh karena itu dengan pidana penjara 4 bulan dengan perintah terdakwa segera di tahan “, Ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Atas tuntutan JPU, Penasehat Hukum/ PH terdakwa Lucyana Lee, Mirwansyah SH MH dengan tegas mengatakan kepada awak media usai persidangan bahwasanya beliau akan mengajukan Pledoi/Pembelaan.

“Atas tuntutan Jaksa tersebut jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, karena semuanya itu harus berdasarkan fakta fakta persidangan,”ucap PH Luciana Lee kepada awak media usai persidangan.

Selaku PH terdakwa Mirwan yakin setelah Pledoi/Pembelaan nanti kilennya Luciana Lee bisa bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU melalui putusan Majelis Hakim.

” Saya yakin, Majelis Hakim memberikan putusan yang adil, Arif dan bijaksana, karena tuntutan JPU ini tidak berdasar dan mengada-ada”, tegas Mirwansyah.riz

Pos terkait