Pekanbaru,skinusantara.com – Dua saksi pada sidang perkara tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang informasi elektronik dengan terdakwa Lucyana Lee digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,29 April 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Asun,Lusi dan Rudi Hartono yang merupakan suami dari pelapor,dimana saksi Asun dan Lusi mengetahui perkara yang dialami oleh terdakwa Lucyana Lee adalah perkara UU ITE.
“Saya mengetahui postingan terdakwa Lucyana Lee dari postingan di FB,”jawab kedua saksi atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.red
