Pekanbaru, skinusantara.com – Jaksa Penuntut Umu/JPU tuntut Arianto selaku terdakwa dan Customer Service di Bank Riau Kepri Syariah tahun 2018 s/d 2023 digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Selasa ( 14/5/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sambung JPU, membebaskan terdakwa Arianto dari dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider penuntut umum “, ucap JPU di persidangan.
Lanjut JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arianto oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 tahun di kurangi masa tahanan, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian JPU menyatakan bahwa terdakwa Arianto di kenakan membayar Uang Pengganti/UP senilai 5 miliar dan subsider 3 tahun dan 6 bulan kurungan.riz












