Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis terdakwa Rounald Romieza, S.STP,M.Si selaku Plt Sekertaris Dprd Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra Syaputra selaku ASN di sekretariat Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 14/5/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis terhadap kedua terdakwa di persidangan.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ronald Romieza dan Indra Syaputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ronald Romieza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama masa tahanan, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim menetapkan terhadap terdakwa Ronald Romieza untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai 365 juta rupiah subsider 1 tahun.
Sambung Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Syaputra dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama masa tahanan dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.riz
