PPK UIN Suska Riau Jadi Saksi Dipersidangan Eks Rektor

uin

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara korupsi dana Bantuan Layanan Umum/BLU, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) UIN Suska Riau tahun 2019 di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan dengan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku eks Rektor UIN Suska Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 27/05/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Mendengarkan Keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi Suryani mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di UIN Suska Riau tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Apakah dalam penggunaan dana BLU itu untuk penggunaan barang dan jasa dilakukan secara swakelola atau dilakukan kepada pihak ketiga? “, tanya Jaksa Penuntut Umum/JPU kepada saksi Suryani di persidangan.

Kemudian saksi Suryani menjawab ” iya ada pihak ketiganya “.Untuk diketahui terkait perjalanan dinas ataupun kegiatan anggaran rutin di UIN Suska Riau Pejabat Pembuat Komitmen/PPK nya masing masing ada di setiap fakultas.

“Apakah UIN Suska di tahun 2019 pada saat itu mengacu kepada rencana bisnis anggaran? “, sambung pertanyaan JPU kepada saksi Suryani.

Lalu saksi menjawab bahwasanya pada saat itu ia tidak terlibat dalam hal rencana bisnis anggaran.Saksi Suryani juga mengatakan di persidangan bahwasanya di dalam melaksanakan kegiatan terdapat revisi sebanyak 5 kali.

Pada saat di tanyai JPU terkait revisi diluar tahun 2016, saksi Suryani mengatakan adanya revisi sebanyak 3 kali yaitu revisi 6,7 dan 8.Suryani juga sempat dicecar seputar kwitansi sejumlah pencairan dana BLU yang dikeluarkan oleh terdakwa Veny Afrilya selaku bendahara. Diantara kwitansi itu adalah pencairan uang Rp 10 juta untuk ke Jakarta dengan tujuan konsultasi ke Dirjen Kemenag.

Kemudian juga uang Rp 200 juta terkait pengadaan jaket almamater. Saksi tidak membantah adanya pengeluaran dana BLU yang terjadi pada 2019,“Memang benar ada. Semua itu masuk dalam DIPA,”terangnya.

Dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian melainkan bersama bendaharanya yaitu Veni Afrilya.Keduanya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.riz

Pos terkait