Rohul,skinusantara.com – PT.Ekadura Indonesia (EDI) kembali menuai sorotan. Sebagai salah satu anak perusahaan Grup Astra Indonesia yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga melanggar regulasi dan aturan pengelolaan sepadan sungai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sepadan Sungai disebutkan bahwa sepadan sungai harus memiliki bufferzone atau daerah penyanggah nya. Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Hutan yang berkaitan dengan fungsi inventarisasi hutan di daerah aliran sungai (DAS).
Kepada skinusantara.com, Kamis (16/5), Community Development Officer (CDO) PT. EDI, Ginanjar Maolid mengatakan bahwa tidak ada lagi aktifitas PT. EDI di sepadan sungai tersebut. “Sekarang tinggal menunggu proses reboisasi akibat keterlanjuran tanam”, ucap Ginanjar.
Terkait keterlanjuran tanaman sawit,Ginanjar menambahkan proses penanaman dimulai pada Tahun 2016 dan saat ini telah memasuki masa replanting.
“Dilihat dari tinggi tanaman sudah masuk masa replanting dan akan kami serahkan ke bagian environment untuk ditelaah lagi”, terang Ginanjar lagi.
Namun, apa yang disampaikan CDO PT. EDI terlihat kontradiksi dengan keterangan pakar lingkungan hidup, DR. Elviriadi, M.Si. Sebagai Perusahaan Sawit yang memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Suistanable Palm Oil), apa yang dilakukan PT. EDI jelas melanggar aturan.
“Penanaman sawit itu melanggar aturan UU Tentang Sepadan Sungai”, ucap DR. Elviriadi. Tak hanya itu, beliau mengatakan proses pencabutan tanaman harus dilakukan secepatnya, jangan sampai menunggu proses kebijakan pimpinan perusahaan.
Apa yang dikatakan pakar lingkungan hidup ini jelas mengacu pada tolak ukur dan parameter pengelolaan dan pemanfaatan sepadan sungai. Dari berbagai literatur, jelas beberapa aspek, meliputi biogeofisik, daya tampung dan keteraturan, karakteristik daerah aliran sungai (DAS), serta flora dan fauna harus menjadi acuan PT. EDI dalam pengembangan lahan perkebunan nya.
Masih menurut DR. Elviriadi, belum adanya regulasi yang jelas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam hal pengaturan kecukupan hutan dalam daerah aliran sungai (DAS) harus menjadi parameter pimpinan PT. EDI dalam mengambil kebijakan.
“Terkait hal tersebut, ini merupakan tanggung jawab Pemprov Riau dan Pemkab Rohul untuk mengatur regulasi tentang sungai sehingga tidak terjadi kondisi seperti sekarang”, terang DR. Elviriadi lagi.
Terakhir Pakar lingkungan hidup ini berharap ada tindakan tegas dari pemerintah agar PT. EDI melakukan inventarisasi lagi untuk lahan produksi di daerah aliran sungai (DAS).
“Terlihat jelas kebijakan yang diambil manajemen PT. EDI terkait lahan perkebunan di DAS jauh dari standarisasi ISPO seperti temuan yang ada di lapangan”, tutup DR. Elviriadi.tim
