Tergiur Bisnis Emas Era Novita Ditipu Yayang

emas

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara penipuan dengan modus bisnis Emas seberat 3 Kg dan terdakwanya Yang Arestya Putri alias Yayang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,10 Juni 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Era Novita bersama suaminya dan Desi.Saksi Era Novita menjelaskan dalam persidangan bahwa ia telah tertipu oleh terdakwa Yayang sebesar Rp 3,7 M.

“Sebelumnya saya percaya sama terdakwa oleh karena itu saya mau bekerja sama dengan terdakwa sehingga mentransfer sejumlah uang kepadanya dengan iming iming keuntungan,”ungkap saksi Era Novita.

Atas jawaban saksi salah seorang Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Era pada saat itu saksi di hipnotis sehingga tidak sadar dan mau mengikuti permintaan terdakwa,”Saya tidak dihipnotis dan saya sadar,”jawab Era Novita dalam persidangan.

Untuk diketahui terdakwa Yayang mengajak dan meyakinkan Saksi Era Novita untuk jual beli emas 24 karat sebanyak 3 Kg dengan harga Rp 3,7 M

Dimana pada saat itu terdakwa dalam kondisi mendesak untuk mencari dana menutupi kerugian terdakwa dikarenakan pada tahun 2023 terdakwa kehilangan emas 24 karat sebanyak 1,7 Kg milik konsumen terdakwa yang hilang pada saat pengiriman di ekspedisi.

Adapun cara terdakwa meyakinkan saksi Era Novita yakni terdakwa mengirimi beberapa foto – foto 18 (delapan belas ) keping emas antam 24 Karat dengan berat masing – masing 100 Gram.red

Pos terkait