Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kuansing telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Sukarmis ( selaku Bupati Kuantan singingi selama 2 periode tahun 2006/2016 ) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara tersebut telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor :B-831/L.4.18/Ft.1/07/2024 yang dibuat oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dilimpahkan pada 4 Juli 2024.
“Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Jonson Parancis, SH. MH. dengan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, SH. MH. Dan Rosita, SH. MH. yang perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Hari kamis 11 juli 2024 dengan agenda dakwaan,”ucap Panitra Muda Fitri Yenti,S.H kepada awak media.
Saat di konfirmasi skinusantara.com,Andre Antonius,S.H,M.H selaku Kepala Seksi Pidana Khusus/Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan bahwa terhadap perbuatan Terdakwa telah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lanjut Andre Antonius,Subsidair : Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Saya selaku Kasi Pidsus berharap kepada rekan rekan media mengawal proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi/Tipikor terkait perkara pembangunan Hotel Kuansing ini,”ucap Andre Antonius.
Sambung Andre Antonius,hal ini memperlihatkan Kejari Kuansing dalam melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi/Tipikor tidak tumpul ke atas melainkan tajam ke atas tanpa ada tebang pilih.riz
