Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Sekda Bengkalis akui Pemkab Bengkalis tidak pernah menerima uang dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,13/7/2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi H.Bustami HY yang pada saat itu menjabat eks Sekertaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan juga mantan Plt BPKAD Bengkalis akui tidak pernah melakukan survey terhadap PMKS Tengganau Mandiri Lestari.
Bahkan H.Bustami mengatakan dalam persidangan dimana Pemkab Bengkalis tidak pernah sama sekali menerima uang dari hasil PMKS Tengganau.red
