Pekanbaru,skinusantara.com – H.Paisal akan menjadi saksi dalam Perkara tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah Kota Dumai tahun 2013 dengan terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai.
Pada saat putusan sela yang dibacakan oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan melanjutkan perkara tindak pidana korupsi dana bansos/hibah Kota Dumai,Jumat,26 Juli 2024.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa.
“Melanjutkan perkara atas nama terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra dan terdakwa Syufri Agus .Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti lain dalam perkara ini,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2013 silam dimana selaku Kabag ADM Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Dumai adalah H.Paisal,SKM dan saat ini menjabat sebagai Walikota Dumai.
Oleh karena itu dari informasi yang diperoleh bahwasanya selaku Kabag ADM Kesra Kota Dumai pada tahun 2013 H.Paisal,SKM akan menjadi saksi untuk kedua terdakwa dalam persidangan dengan memberikan keterangan.
Hal itu dibenarkan oleh Andreas Tarigan selaku Kasi Intel Kejari Dumai,”Iya dalam daftar berkas perkara nama H.Paisal terdata sebagai saksi,”sebutnya kepada skinusantara.com,Senin,29 Juli 2024.red
Photo net
