Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 Agustus 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Sembilan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan selaku petani kopi,1.Tukinem,2.Suroso,3.Suyadi,4.T.Azman,5.Samani,6.Fujiana,7.Anislawati,8.Siswanto,9.Masbukin.
Salah seorang saksi Tukinem dalam persidangan mengakui pernah membuat bibit kopi di awal tahun 2022 atas perintah terdakwa Kudrianto.
“Saya serahkan bibit kopi kepada terdakwa Kudrianto dan Sihazah sebanyak 113 ribu,”sebut Tukinem.
Sedangkan saksi Suroso membuat 40 ribu bibit kopi atas permintaan Kudrianto dengan upah Rp 19 juta diberikan terdakwa Kudrianto secara bertahap,”Hitungannya satu bibit dibayar Rp 1000,”jelas Suroso dalam persidangan.red