Pekanbaru,skinusantara.com – Hearing DPRD Rokanhulu bersama Dinas Lingkungan Hidup/DLH dengan memanggil PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) terkait Persoalan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit yang diduga mencemari aliran sungai ngaso.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa pada saat Hearing atau dengar pendapat tersebut dengan Komisi IV DPRD Rohul yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Karneng Dimara Lubis dan dihadiri pihak DLH diwakili oleh Sekertaris Dinas Muzayyinul Arifin serta pihak PT.KCN dihadiri oleh Toni Alexander selaku Humas,Rabu,31 Juli 2024.
Pada kesempatan itu pihak DLH Kabupaten Rokanhulu menyampaikan hasil dari pengujian air sungai yang tercemar limbah tersebut,”Ada kelalaian yang dilakukan oleh PKS PT.KCN dimana terdapat air cucian pabrik,Lindi tumpukan jankos dan fibre yang bercampur dengan air sungai,”ungkap Muzayyinul selaku Sekertaris DLH.
Atas temuan itu DLH Rokanhulu tegas mengenakan sanksi administratif kepada PKS PT.KCN,”Apabila tidak dilaksanakan kita akan berikan sanksi denda hingga penutupan pabrik,”terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Rokanhulu juga mengatakan agar PKS PT.KCN segera melaksanakan apa yang menjadi sanksi administratif.
“Kami meminta kepada PKS PT.KCN segera melakukan perbaikan limbah dan apabila tidak dilaksanakan maka pemerintah akan bersikap tegas dengan membekukan dan menghentikan kegiatan perusahaan itu,”jelas Karneng Dimara Lubis.
Namun sangat disayangkan saat dihubungi skinusantara.com pihak DLH Kabupaten Rokanhulu baik via WhatsApp atau telpon kepada Kadis DLH Suparno tidak memberikan jawaban terkait hasil lengkap yang akurat dari uji laboratorium atas temuan kadar air limbah PKS PT.KCN,Selasa,6 Agustus 2024.red
