Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt.Setwan di DPRD Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 25/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak eksepsi/nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai untuk seluruhnya.
“Menetapkan pemeriksaan perkara Tengku Fauzan Tambusai untuk dilanjutkan dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti lain dalam perkara ini,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.riz
