Labura,skinusantara.com – Puluhan massa mengatas namakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara melakukan aksi demo di kantor Bawaslu di Jln.Persaudaraan II No.9 Kecamatan Kualuh Hulu Aekkanopan, Sabtu ( 5/10).
Adapun pernyataan sikap yang di sampaikan Tagor Tampubolon selaku koordinatori aksi terkait dengan pendaftaran yang dilaksanakan KPU kepada salah satu Paslon Bupati Labura yang mendaftarkan diri ke kantor KPU Labura pada tanggal 4/09 tahun 2024 menerima salah satu Paslon dikarenakan KPU RI membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2 – 4 September 2024 berdasarkan pasal 135 Peraturan KPU ( PKPU ) No 10 Tahun 2024.
Pada tanggal 22 /09 tahun 2024 KPU Labura menetapkan satu Paslon yang tertuang dalam keputusan KPU No 538 tahun 2024 , padahal paska ada . Paslon yang mendaftarkan diri pada tanggal 4 September 2024 di kembalikan berkasnya.
Menurut Tagor Tampubolon dalam orasinya,” setau kami melakukan sengketa pemilihan di Bawaslu tanggal 5 September 2024 hasil mediasi tertutup diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen untuk di Verifikasi KPU tentang penelitian persyaratan Administrasi hasil, perbaikan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Labura tahun 2024..
Pendemo melihat dan mengamati serta menilai , bahwa, proses pendaftaran calon Bupati yang lain yang menjadi hak kinstitusionalnya terkendala di sebabkan karena, KPU Labura mengangkangi dan tidak mengakui serta tidak membenarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan KPU Labura mengangkangi dan tidak membenarkan dokumen resmi negara yang di keluarkan dinas pendidikan serta KPU Labura tidak mengakui dan tidak membenarkan kewenangan kepala dinas pendidikan Labura dalam melegalisir izajah.
Aksi demo itu berjalan tertib dapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Mapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu di bantu petugas Sat Pol PP Kab Labura.aobing
