Korupsi Impor Gula,Jaksa Bacakan Dakwaan Rudy dan Ronny

por

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jhonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 24.587.229.549,53.

Bacaan Lainnya

“Dimana kedua terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT.Sumber mutiara indah perdana tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan,”sebut Jaksa dalam persidangan.

Sambung JPU kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UUD RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang  perubahan UUD RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UUD RI No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan UUD RI No.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”jelas JPU.red

Pos terkait