Hakim Vonis Dua Terdakwa Impor Gula,Eks Kanwil Bea Cukai Riau dan Direktur PT.SMIP

Pekanbaru,skinusantara.comHakim Vonis perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Jumat,21 Februari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti,sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudy selama 5 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Dan pada terdakwa Ronny Rosfyandi Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp375.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Atas putusan Mejalis Hakim tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.udin

Pos terkait