SPPD Fiktif DPRD Riau,Saksi Akui Tidak Pernah Melakukan Perjalanan Dinas

spp

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Selasa,15 Oktober 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam persidangan JPU menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan staff di Sekretariat DPRD Riau baik selaku ASN maupun Honorer.

Bacaan Lainnya

Ke-12 saksi yang memberikan keterangan adalah M.Nasir,T.Firdaus,Sumarlis,Sepriani,Niki,Wirda Oktavia,Siti Rohani,Siska Fitriani,Morika,Riska Wahyuni,Rosiana Yulianti dan Yulanti Mulia.

Masing-masing saksi mengakui ada yang melakukan perjalanan dinas secara fiktif dari 2 sampai 15 kali perjalan.Dimana para saksi mengatakan bahwa mereka mau melakukan dan menandatangani surat perjalan dinas dikarenakan atas perintah Plt Setwan pada saat itu T.Fauzan Tambusai.

Hanya saksi Yulanti Mulia dalam persidangan yang melakukan SPPD hanya 1 kali dari 10 SPPD yang ditandatangani,”Saya mendapat Rp 70 juta lebih dan saya hanya menerima Rp 13,5 juta sisanya saya serahkan ke Hendri,”jelas saksi dihadapan Majelis Hakim.

Bukan hanya saksi Yulanti Mulia bahkan para saksi mengungkapkan sisa uang perjalan dinas fiktif tersebut diberikan kepada Deni dan Hendri.red

Pos terkait