Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau,12 Saksi Sepertinya Pojokkan Plt Setwan

kar

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau,para saksi tampak memojokan terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Selasa,22 Oktober 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Dalam persidangan JPU menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan staff di Sekretariat DPRD Riau baik selaku ASN maupun Honorer dan pensiunan.

Bacaan Lainnya

Adapun nama ke-12 orang saksi,Verawati melakukan perjalanan dinas sebanyak 13 kali,Yusniar dewi sebanyak 12 kali,Riska Hidayati sebanyak 8 kali,Sri Surya Ningsih sebanyak 11 kali,Pega Apriah Abdi sebanyak 6 kali,Rio Armanda 1 kali perjalanan dinas,Putri Herliana Sari 1 kali perjalan,Novrita sebayak 10 kali,Mahdaleni sebanyak 14 kali,Novrendi sebanyak 10 kali,Hajriani sebanyak 14 kali dan Erwati Sebayang sebanyak 12 kali melakukan perjalan dinas.

Dari keterangan para saksi menyebutkan mereka dihubungi oleh Deni dan Hendri untuk melakukan perjalan dinas fiktif dan diberi uang dihitung 1 kali perjalan senilai Rp 1,5 juta.

Bahkan para saksi mengatakan dalam persidangan semua itu mereka lakukan dikarenakan penyampaian dari Deni dan Hendri atas perintah Plt Setwan T.Fauzan.red

Pos terkait