Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi kunci Deni dan Hendri buka suara pada sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Rabu,23 Oktober 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Dalam persidangan JPU menghadirkan 10 orang saksi baik ASN maupun Honorer di DPRD Provinsi Riau.
Tampak 2 orang saksi kunci yang namanya selalu disebut sebut dalam persidangan yaitu Deni Sahputra dan Hendri dalam persidangan.
Diakui saksi Deni dalam persidangan bahwa ia melaksanakan perjalanan dinas fiktif tersebut atas perintah terdakwa T.Fauzan saat menjabat Plt Setwan DPRD Riau dengan memakai 48 nama yang akan melakukan perjalanan dinas.
“Saya diperintah Plt Setwan untuk membuat serta melengkapi dokumen perjalan dinas fiktif.Saya juga yang mengumpulkan sisa uang perjalanan dinas kemudian saya serahkan ke T.Fauzan,”ungkap Deni.
Sambung Deni ia menyetorkan uang kepada T.Fauzan sebanyak 5 kali,”Pertama sebesar Rp 357 juta lebih di salah satu kolam renang,Kedua Rp 484 juta lebih,Ketiga Rp 825 juta lebih,Keempat Rp 334 juta lebih dan yang Kelima Rp 342 juta lebih,”jawabnya saat dicecar Jaksa Penuntut Umum.
“Targetnya adalah bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 2M-3M tetapi yang terkumpul sebesar Rp 2,8 M,”jelas Deni.
Sedangkan saksi Hendri mengakomodir untuk 30 nama yang akan melaksanakan perjalanan dinas fiktif,”Sisa uang dari perjalanan dinas tersebut saya serahkan kepada Deni,”terangnya.
Dalam persidangan terkuak bahwa Deni dan Hendri dibantu beberapa tenaga honor yang membuat bil hotel,tiket pesawat,stempel dengan cara memalsukan atau dibuat sendiri.red
