Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan perkara korupsi Dana Bantuan Operasi Kesehatan/BOK pada Puskesmas Rumbio kabupaten Kampar Tahun Anggaran/TA 2021 dengan Terdakwa Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio dan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 4/10/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntutu Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.
Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211,”ucap JPU di persidangan.
Untuk diketahui salah satu Terdakwa yaitu Karlina selaku Bendahara Pengeluaran diduga sakit asma sehingga ia mengajukan permohonan melalui Penasihat Hukumnya untuk pengalihan tahanan yaitu dari Rumah Tahanan Negara/Rutan kelas 1 Pekanbaru menjadi tahanan kota.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan kami,”ucap Penasihat Hukum Terdakwa Karlina di persidangan.riz












