Pekanbaru,skinusantara.com – Ini vonis pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Senin,18 November 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun, dikurangi selama masa tahanan,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.
Bukan hanya itu saja Majelis Hakim juga mengenakan denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan ditambah membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 2,3 M lebih subsider 2 tahun 10 bulan penjara.
Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan bahwa hasil putusan Majelis Hakim tadi kami tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada T.Fauzan untuk langkah selanjutnya.
“Apakah nantinya T.Fauzan akan melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim tersebut,kita lihat 7 hari kedepan,”ucap Heriyanto,SH selaku PH T.Fauzan Tambusai.red












