Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi dalam persidangan.
Saksi yang merupakan terdakwa Fitria Nengsih dalam persidangan mengungkapkan pernah menjadi pegawai umroh freelance salah satu trevel umroh.
Fitria juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mendapatkan fee dari setiap orang yang ia berangkatkan untuk umroh,”Sekali berangkat sampai 45 orang atau 1 bus,”sebut nya.
Mendengar pernyataan Fitria Nengsih salah seorang Majelis Hakim dengan nada agak kesal,”Banyak Jemaah yang anda berangkatkan,padahal waktu itu setahu saya agen travel yang lain kesulitan mencari jemaah,”sindir salah seorang Majelis Hakim.
Lanjut Majelis Hakim mengatakan kenapa anda tidak buka sendiri saja agen travel,ngapain anda urus agent travel orang lain.
Dijawab terdakwa sebagai saksi,”Saya kan masih Aparatur Sipil Negara/ASN Yang Mulia ,”.
Diakhir pernyataannya Fitria Nengsih mengakui bahwa pemotongan UP/GU 10% itu atas perintah Bupati M.Aidil.red