Jaksa Tuntut 13 Thn Penjara Terdakwa Bawa Sabu Hampir 1 Kg di Bandara Pekanbaru

jak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut perkara tindak pidana umum narkotika sabu dengan berat hampir 1 Kg atas nama terdakwa Selamat Rianto selama 13 tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Refi Damayanti selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau menyatakan bahwa terdakwa Selamat Rianto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Selamat Rianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1 M subsider 6 bulan,”sebut Jaksa Penuntut dihadapan Mejelis Hakim.red

Pos terkait