Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Vonis Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana di Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu dengan Terdakwa Zulfi Nanda SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kab. Indragiri Hulu sejak 16 November 2017 s/d Desember 2018 dan Eva Desi, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sejak bulan September 2017 s/d November 2017 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 13/3/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulfi Nanda,SE dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan”, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Eva Desi,SE dengan pidana penjara selama 1 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu,Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap kedua Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti/UP yang dimana untuk Terdakwa Zulfi Nanda,SE senilai Rp 260 juta dan apabila Terdakwa Zulfi Nanda tidak membayar UP tersebut maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian untuk Terdakwa Eva Desi di jatuhkan hukuman tambahan berupa UP senilai Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan mengingat bahwa Terdakwa Beritikad baik dengan mengembalikan Uang Pengganti/UP senilai Rp.115.000.000 ( seratus lima belas juta rupiah ),dan apabila Terdakwa tidak membayar sisa UP tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan Majelis Hakim maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.riz