Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru CS,Saksi Kabid BPKAD Pemko Pekanbaru Akui Pemotongan UP/TU 10%

pj

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi akui adanya pemotongan 10% pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,20 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Lima orang saksi tampak dihadirkan Jaksa KPK,namun 3 orang saksi terlebih dahulu diperiksa untuk memberikan ketenangan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Tiga orang saksi yang memberikan keterangan,1.Mario Abdilah selaku Plt Inspektur Pembantu Wilayah 5 Pemko Pekanbaru,2.Sukardi Yasin selaku Kabid Anggaran BPKAD Kota Pekanbaru,3.Arianto selaku Kabid Pembendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru.

Saksi Mario selaku Inspektorat dimana ia bertugas sebagai pengawasan anggaran tidak mengetahui terkait adanya pemotongan UP/GU ataupun TU di Pemko Pekanbaru,”Saya hanya bersifat koordinasi saja,”ucapnya.

Namun saat ditanya Jaksa KPK apakah mengetahui adanya pemotongan UP/TU dijawab saksi,”Saya mengetahuinya dari orang-orang,”sebut saksi Mario.

Sedangkan saksi Sukardi Yasin selaku Kabid Anggaran BPKAD mengatakan bahwa setiap ada pencairan UP/TU harus melapor ke PJ Walikota Risnandar baik secara langsung ataupun tidak.

Dari keterangan dua saksi Sukardi dan Arianto selaku Kabid di BPKAD Kota Pekanbaru dalam persidangan bahwa mereka mengakui adanya pemotongan sebesar 10% baik UP/TU.red

Pos terkait