Pekanbaru,skinusantara.com – Kantor Pengacara Irwan,SH,MH & Assosiates Somasi Kepala Unit Bank BRI Tangkerang Kota Pekanbaru,hal disampaikannya kepada skinusantara.com,Sabtu,24 Mei 2025.
Irwan menegaskan dimana kliennya bernama Ons Muhammad A yang juga merupakan pensiunan dari Bank BRI telah mengikuti program Tabungan Simpedes Hadiah Langsung yang diadakan oleh Bank BRI Tangkerang Pekanbaru dengan menyetorkan dana dalam tabungan simpedes sebesar Rp 300 juta.
“Dimana setoran Rp 300 juta tersebut dilakukan klien kami pada tanggal 17 November tahun 2023 dan berdasarkan Berita Acara Blokir Tabungan Simpedes Hadiah Langsung yang ditanda tangani oleh kepala BRI tangkerang dan client kami,”sebut Irwan.
Sambungnya berdasarkan Berita Acara Blokir Tabungan Simpedes Hadiah Langsung tersebut dinyatakan bahwa dana client kami yang telah diblokir selama 6 bulan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Mei 2024,nyatanya sampai hari ini tidak pernah dipenuhi oleh pihak Bank BRI unit Tangkerang.
“Oleh sebab itu selaku Kuasa Hukum dari Ons Muhammad A,kami meminta agar Bank BRI unit Tangkerang Kota Pekanbaru secepatnya menyelesaikan persoalan ini dengan membayar dan mengembalikan uang klien kami,”ujar Irwan yang merupakan salah seorang Pengacara yang selalu bersidang di Pengadilan.
Tambah Irwan apabila pihak Bank BRI unit Tangkerang Kota Pekanbaru tidak mengindahkan surat Somasi dan tidak memilki etikad baik,maka kami akan tempuh ke jalur hukum.red












