PH Terdakwa Novin Cecar Saksi Dalam Perkara Eks Pj Walikota Pekanbaru CS

Pekanbaru,skinusantara.comPanasehat Hukum cecar saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,17 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK,1.Nugroho alias Untung (ASN Kemendagri ) eks ajudan Risnandar Mahiwa,2.M.Rifaldi ASN Kemendagri dan eks ajudan Risnandar Mahiwa,3.Fahrul Ikhsan Safaat ASN Kemendagri eks agendaris Risnandar Mahiwa,4.Hariadi Wiradinata ASN Sekertaris DLHK dan eks Kabag Umum Pemko Pekanbaru,5.Indra Putra Siregar,THL di Pemko Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Tiga orang saksi terlebih dahulu diperiksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan yaitu para ajudan.Salah seorang saksi dengan nama panggilan Untung dalam persidangan menjelaskan bahwa ia pernah menerima uang Rp 1 M dari Novin Karmila,kemudian uang itu diserahkan kepada Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Atas keterangan saksi tersebut salah seorang Penasehat Hukum/PH Novin Karmila mencecar keterangan saksi Untung,”Uang Rp 1M itu yang anda simpan dalam koper saat anda pergi ke Jakarta,itu koper siapa dan milik siapa,”tanya Feri Hafiz selaku PH Novrin Karmila kepada saksi Untung.

Dijawab saksi Untung benar itu koper milik saya dan saat disita di Polres koper itu belum dibuka.Simak selengkapnya pada video di atas.red

Pos terkait