Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Salah seorang saksi ahli pakar ilmu hukum Universitas Jendral Sudirman Prof Hibnu Nugroho dalam persidangan menjelaskan terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP.
Dalam persidangan juga Prof Hibnu Nugroho membeberkan perihal pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa yaitu pasal 12 huruf f serta pasal 12 B.
Disampaikan guru besar Universitas Jendral Sudirman ini,apabila seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS bersifat royal kepada pimpinan/Atasannya,itu adalah pura-pura.red











