Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi proyek pembangunan gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan/KP Kota Dumai, empat terdakwa jalani sidang perdana yakni 1. Dwi Hertanto (selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP),2.Bambang Suprakto (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),3.Syaifuddin (selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati dan sebagai rekanan pelaksana), dan 4.Muhammadyah Djunaid (selaku pemilik modal proyek) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 28/7/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri kota Dumai.
Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa proyek ini awalnya dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Sejati (SKS) melalui proses lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, dengan nilai kontrak Rp18,3 miliar dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dijalankan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
JPU menyebut terdakwa Dwi Hertanto lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan secara benar sebelum menerima pekerjaan sebagai Ketua PPHP. Bambang Suprakto juga dinilai tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, membiarkan pekerjaan dilakukan bukan oleh pihak yang tercantum dalam kontrak, serta lalai dalam memverifikasi keabsahan laporan progres kerja dan bukti tagihan negara, yang menyebabkan pembayaran dilakukan tidak sesuai progres riil di lapangan.
Sementara itu, terdakwa Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid dinilai turut memanipulasi data agar perusahaan PT SKS seolah-olah memenuhi syarat sebagai rekanan. Mereka disebut telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam kontrak, yaitu saksi Abdul Rohim Mustafa dan Yuli Isntanto. Keduanya juga menerima keuntungan dari pembayaran termin yang tidak sesuai progres sebenarnya.
” Atas perbuatan para terdakwa tersebut, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”,ucap JPU di persidangan.
Untuk diketahui,Proyek ini didanai melalui APBN 2017 dengan total anggaran sebesar Rp20,5 miliar, dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6.080.234.275, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau.riz
