Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Pra Peradilan/Prapid ‘Sah atau tidaknya penghentian penyidikan’ dimana sebagai Pemohon H.Bistamam yang juga merupakan Bupati Rokanhilir dan selaku Termohon Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,7 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim tungal dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak Pemohon.
Dalam keterangannya Dr.Ardiansyah selaku saksi ahli dari Pemohon menjelaskan jawaban atas pertanyaan dari Termohon mengenai P19.
“P19 adalah produk dari Jaksa,dimana apabila suatu perkara telah P19 dan sepanjang sudah dilengkapi oleh penyidik Kepolisan,maka itu adalah wewenang dari Jaksa,”sebut Ardiansyah.
Sambung Ardiansyah mengenai SP3 harus ada kepastian dari Jaksa mengenai apakah itu perkara pidana ataupun belum cukup bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Dijelaskan Ardiansyah P19 itu hulunya di Jaksa,”Kalau dikepolisian namanya gelar perkara,kalau di Kejaksaan namanya ekspos,”terang Ardiansyah.
“Apabila ada gelar bersama antara Kepolisian dan Kejaksaan itu sah-sah saja sebagai bentuk koordinasi,”kata Ardiansyah.red
