Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim tampak kaget didalam rutan bisa punya Hand Phone/HP di sidang perkara narkotika sabu dengan terdakwa Dedi Susanto yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekabaru,Senin,11 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan warga binaan rutan sialang bungkuk Pekanbaru mengatakan dalam persidangan bahwa ia menghubungi terdakwa via HP saat di dalam rutan untuk menjemput sabu seberat 1 Ons.
“Saya suruh terdakwa untuk jemput sabu dan saya beri ongkosnya dari Inhu ke Kota Pekanbaru degan mentransfer dana Rp 1 juta ,”sebut saksi.
Sambung saksi sayangnya setelah beberapa hari di Pekanbaru terdakwa katanya tidak ketemu dengan orang yang akan memberikan sabu tersebut dan terdakwa minta izin untuk pulang ke rengat,”jelas saksi kembali.
Atas jawaban saksi itu,Majelis Hakim sepertinya tampak menyentil,”Loh kok bisa kamu di dalam rutan punya HP sampai bisa transfer uang lagi,”celetug Majelis Hakim.
Tampak agak terdiam saksi kemudian menjawab,”Saya beli di dalam rutan dan saya kirim uang ke terdakwa melalui aplikasi DANA,”ucap saksi.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Dedi Susanto ditangkap petugas kepolisian saat membawa sabu seberat 18,9 gram saat diperjalanan dari Pekanbaru menuju Kabupaten Inhu.Bukan itu saja terdakwa juga telah membohongi saksi dengan mengatakan tidak bertemu dengan orang yang akan memberikan sabu.red
