Ngeri,Ini Tuntutan Jaksa KPK Kepada Risnandar,Indra Pomi dan Novin Karmila Perkara Korupsi UP/TU Pemko Pekanbaru

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK bacakan tuntutan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,12 Agustus 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Pada tuntutannya JPU KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Risnandar Mahiwa selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3M lebih subsider 4 tahun,”ucap Jaksa KPK.

Lanjut Jaksa KPK menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indra Pomi Nasution selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3 M lebih subsider 2 tahun.

Kemudian Jaksa KPK mengatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Novin Karmila selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dan membayar Uang Pengganti Rp 2 M lebih subsider 1 tahun.udin

Pos terkait